KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, sebesar Rp3.050.000, yang mulai diberlakukan Januari mendatang.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan.
Dengan demikian para karyawan bakal menerima hak berdasarkan Peraturan tersebut, termasuk pekerja di wilayah Kota Kotamobagu.
Hal ini ditegaskan, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Kotamobagu, Hendri Mokoginta.
Dia mengingatkan agar perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut, dalam pengupahan karyawan mereka yang bekerja.
“Pekan lalu kita sudah mulai menyurat ke setiap perusahaan yang ada di Kotamobagu, untuk membayar gaji karyawan 2019 berdasarkan besaran UMP ini. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan, dan ini wajib, terutama perusahaan berskala besar, seperti dealer dan perbankan,” ucap Hendri, Kamis (15/11/2018).
Menurut Hendri, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidakmelaksanakan Peraturan Gubernur tersebut. (kifli)