KOTAMOBAGU POST – Proses pengurusan dokumen Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB yang kini telah ditangani secara teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, kian dipermudah namun harus sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
Tak hanya itu, Kepala Dinas PU-PR, Sande Dodo menyatakan akan memberikan potongan harga kepada masyarakat yang hendak mengurus IMB.
“Kita berikan potongan harga untuk biaya pengurusan IMB. Ini khusus bagi perorangan yang ingin mendirikan bangunan atau mengurus IMB,” ungkap Sande Dodo.
Senada hal itu, Kepala Bidang Penaataan Ruang, Adnan Pratama mengatakan potongan harga yang diberikan mencapai 50 persen.
“Ya, biaya retribusi untuk pengurusan IMB kita berikan diskon hingga 50 persen dari harga sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan,” ujarnya. (*/rid/kpc)