Dinas PMPTSP Mulai Lakukan Input Data OSS Milik Pelaku Usaha di Kotamobagu Melalui OSS

Kotamobagu2419 Dilihat
Tampak Operater Dinas PMTPSP Kota Kotamobagu sudah mulai melaksanakan proses input data OSS milik pelaku usaha untuk mendapat Nomor Induk Berusaha secara Nasional (foto : istimewa/ tim kpc)

KOTAMOBAGU POST – Beratnya tantang yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dalam penyesuaian perubahan proses penerbitan ijin usaha sesuai regulasi pemerintah pusat, tak membuat instansi dipimpin oleh Novel Manoppo, kendur semangatnya.

Hal ini terkait nasib pemilik semua jenis usaha di Kota Kotamobagu diperkirakan mencapai ribuan beserta tantang iklim investasi di Kotamobagu, yang diharuskan semuanya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus terintegrasi secara nasional dalam eletronik.

Proses mendapatkan NIB harus didahului dengan menginput melalui akun masing-masing pelaku usaha kedalam data base Badan Kordinasi Penamanan Modal (BKPM) melalui Online Singel Submision (OSS), selanjutnya baru bisa mendapatkan NIB dan ijin usaha baru bisa diterbitkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMTPSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan regulasi yang turun dari pemerintah pusat, sudah mulai dilaksanakan.

“Kami sudah memulai proses input data pelaku usaha melalui Online Singel Submision (OSS). Prosesnya sudah mulai berjalan,” kata Novel Manoppo.

Dikatakan, pelayanan Dinas PMTPSP Kotamobagu bagi pelaku usaha yang hendak mendaftar melalui OSS, sudah dilayani oleh instansinya.

“Input data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah mulai dilaksanakan. Operater kami memang Cuma dua orang, dan tidak sebanding dengan banyak sekali pelaku usaha di Kotamobagu yang sudah diterbitkan ijin melalui manual dan harus didaftarkan melalui OSS dan terintegrasi dengan data base di BKPM pusat,” terangnya.

Noval menjelaskan, perijinan manual yang dimaksudkan dan sudah diterbitkan oleh Pemkot Kotamobagu sebelum PP Nomor 24Tahun 2018 diberlakukan, yakni; SIUP, TDP, SITU, H.O atau ijin gangguan. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.