KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu terus berkomitmen memberikan bantuan pengurusan bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Kotamobagu Aljufri Ngandu.
“Kami selalu siap memberikan bantuan bagi pelaku usaha untuk mengurus NIB,” ujar Ngandu, baru-baru ini.
Apalagi katanya bagi para pelaku usaha yang belum mengantongi izin diimbau agar segera mengurus perijinan di Dinas PMPTSP.
Dikatakan setiap pekan ada Tim yang turun lapangan melakukan pengawasan dan mendata bidang usaha yang belum kantongi izin.
“Jika ditemukan maka tim ini yang akan melakukan pendampingan agar pelaku usaha tersebut mendapatkan izin usaha, atau diberikan Nomor Izin Berusaha (NIB),” kata Aljufri, Selasa pekan lalu.
Menurutnya para pelaku usaha ini juga akan difasilitasi hingga mendapatkan izin serta diajarkan tata cara pengimputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.
“Sehingga mereka bisa dengan mudah menginput laporan perkembangan tentang usaha atau perkembangan investasi secara online,” ucap Aljufri. (cek/kpc)