KOTAMBAGU POST – Portal Parkir pintu masuk keluar halaman Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu, telah diaktifkan oleh Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasli Paputungan, portal parkir tersebut selain berfungsi sebagai keamanan seluruh kendaraan yang masuk keluar apalagi yang diparkir di kawasan RSUD Kotamobagu, juga untuk pasokan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
melalui Kepala Bidang Lalulintas dan angkutan Jalan, Hisam Paputungan, mengatakan, portal parkir tersebut guna menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Portal parkir di RSUD Kotamobagu, telah diaktifkan. Hal ini berfungsi untuk keamanan kendaraan dalam kawasan, juga untuk pendapatan asli daerah sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011,” kata Kepala Dinas, melalui Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan, Hisam Paputungan.
Untuk retribusi tarifnya kata Hisam, masih mengacu pada Perda no 5 tahun 2011, yaitu untuk kendaraan roda tiga atau Bentor tarif masuknya Rp300, sepeda motor Rp500, kendaraan penumpang Rp500, dan mobil umum Rp1000.
“Itu berlaku satu kali masik saja. Jadi, biar masuk dari pagi keluar malam tetap sepetrti itu tarifnya. Sedangkan untuk karyawan rumah sakit itu tidak dikenakan tarif baik Dokter, Perawat dan lainnya, karena itu sesuai petunjuk Sekda,” katanya. (kifli koto)