KOTAMOBAGU POST – Untuk memenuhi minimnya jumlah Kepala Sekolah dan Pengawas yang memenuhi syarat, Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu bekerjasama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulut dan LP2KS Pusat menggelar Diklat Cakep dan Pengawas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Dra. Rukmi Simbala MAP, mengatakan kegiatan yang digelar di Gedung SKB Kelurahan Gogagoman ini, akan berlangsung hingga bulan oktober nanti.
“Saat ini sedang berlangsung, karena sudah dibuka sejak agustus lalu,” kata Rukmi, saat ditemui sejumlah awak media, usai meninjau pelaksanaan diklat, Sabtu 4 September 2021.
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal ini Disdik, untuk menjamin mutu pendidikan di Kota Kotamobagu termasuk pendidikan bagi para calon kepala sekolah di Kotamobagu.
“Karena tahun 2022 itu, banyak kepala sekolah yang akan pensiun, sedangkan aturannnya setiap Kepala sekolah yang menjabat itu, harus ada Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Olehnya kami menganggarkan untuk kegiatan ini,” ungkapnya.
Begitu pun halnya dengan calon pengawas (Cawas) lanjut Rukmi. Dimana saat ini, jumlah pengawas yang ada tidak seimbang dengan jumlah sekolah baik TK, SD maupun SMP yang tersebar di wilayah Kotamobagu.
“Seperti untuk pengawas SD saat ini tinggal 4 org sementara sekolah ada 69, demikian juga dengan TK ada 51 lembaga sementara pengawasnya hanya 2 orang,” terangnya.
Rukmi juga menambahkan, bahwa sistem pelaksanaan diklat ini digelar secara On-Off. “Ketika off orientasinya di sekolah masing-masing,” imbuhnya.
“Adapun syarat kepesertaan calon Kepsek ini harus golongan III/C usia dibawah 55 tahun, begitupun untuk pengawas,” sambungnya lagi. (hendrawan)