KOTAMOBAGU POST – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor 6 Tahun 2018, yang mensyaratkan kepala sekolah wajib mengantongi Sertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Sertifikat Cakep), segera diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP, Kamis (19/07/2018) kepada Kotamobagu Post mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap ASN yang kini menduduki jabatan Kepsek ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Siang tadi (Kamis 19/07/2018), Dinas Pendidikan sudah melakukan rapat dengan seluruh Kepsek tingkat SD dan SMP di Kota Kotamobagu. Intinya, setelah dilakukan evaluasi sesuai amanat Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, semua Kepsek wajib memiliki sertifikasi Cakep,” kata Rukmi Simbala, didampingi Kabid Dikdas, Rastono SPd.
Lanjut dikatakan, Diknas Kota Kotamobagu sudah melakukan evaluasi dan perencanaan, agar tahun 2018 ini seluruh jabatan Kepsek bisa ditempati oleh ASN yang sudah mengantongi sertifikat Cakep.
“Nah masih banyak Kepsek SD dan SMP yang ternyata belum memiliki Sertifikat Cakep. Maka akhir tahun ini Dinas Pendidikan Kotamobagu akan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi yang berkompeten, untuk melaksanakan Diklat Cakep,” terang Rastono, mewakili Kadis Rukmi Simbala.
Dikatakan, kegiatan Diklat Cakep dengan lembaga berkompeten yang berkududukan di Kota Solo itu, sedang dilakukan perencanaan agar akhir tahun 2018, persyaratan Cakep sesuai Permendibud tersebut, sudah bisa terpenuhi. (audy kerap)