KOTAMOBAGU POST – Tim Petugas Gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Kotamobagu, Petugas Dinas Perhubungan Diback-up Anggota Polsek Urban Kotamobagu, kembali menertibkan para pedagang yang menggunakan Bahu Jalan untuk tempat berjualan.
Operasi penertiban tersebut digelar pada Selasa siang (22/10/2019) disepanjang Jalan Bogani dan Jalan Bumbungon, Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi.
“Trotoar dan bahu jalan tidak bisa digunakan sebagai tempat berjualan. Tempat ini merupakan fasilitas umum sehingga dilarang dipakai berjualan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Daerah Sat Pol-PP Kotamobagu Bambang Dachlan.
Dikatakan, akibat penggunaan fasilitas jalan dan bahu jalan sebagai sarana berjualan, maka telah membuat wajah kota semrawut, dan mengganggu ketertiban lalulintas dan pejalan kaki. (rid/kpc)