KOTAMOBAGUPOST.COM – Desa Sia’ Kecamatan Kotamobagu Utara layak jadi (Pilot Projek) atau Desa Percontohan yang sukses menelurkan Peraturan Desa bertujuan menjaga kebersihan atau pencemaran limbah untuk kebersihan lingkungan pada momentum Hari Stop Buang Air Besar Sembarangan Tempat (BABS).
Informasi dihimpun, desa yang dipimpin oleh Sangadi Herto Balansa, telah mengesahkan Peraturan Desa atau disingkat Perdes yang melarang siapapun membuang sampah disembarang tempat bahkan buang air besar, apalagi di bantaran sungai.
“Peraturan Desa akan larangan dan sanksi membuang sampah sembarang, bahkan buang air besar sembarang tepat termasuk di Aliran Sungai, dikenakan sanksi denda. Peraturan ini sudah disepakati oleh masyarakat dan BPD,” kata Sangadi Herto Balansa kepada wartawan.
Lebih lanjut, Perdes Denda membuang sampah disembarang tempat dan larangan buang air besar di DAS tersebut, disampaikan saat membacakan kesepakatan Stop BABS di Sungai pada momentum tatap muka dengan jajaran Pemerintah Kotamobagu yang dihadiri oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, baru-baru ini.
Menurutnya, Perdes ini lahir karena adanya sosialisasi tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yang dilaksanakan oleh jajaran Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu
“Lima pilar STBM yakni, BAB sembarangan tempat, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman dan sehat, mengelola sampah rumah tangga dan mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman. Kami berusaha agar perlahan masyarakat membiasakan diri hidup bersih dan sehat,” kata Sangadi.
Sementara itu Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara, meminta semua desa dan kelurahan juga membuat aturan tentang larangan BAB sembarangan. “Hari stop BABS dilaksanakan di Desa Sia’, dan itu harus diikuti semua dan kelurahan” kata Walikota tercatat pemimpin ke-3 sejak Kotamobagu dimekarkan dari Kabupaten Bolmong Induk. (audie kerap)