KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekeretaris Kota (Sekot) Ir Sande Dondo, terkait perubahan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di tahun 2021 ini.
Surat edaran tersebut bernomor : 003/Setda-KK/137/III/2021 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai tindaklanjut perubahan atas keputusan Bersama.
Surat edaran tersebut mengacu pada keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerormasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020 Nomor 04 Tahun 2020 dan Nomor 04 Tahun 2020 yang menyebutkan :
- Bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Efektifitas Hari Kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hari libur
nasional dan cuti bersama Tahun 2021 - Bahwa Cuti Bersama Tahun 2021 yang semula pada tanggal 12 Maret, 17,18,19 Mei dan 27 Desember diubah menjadi hari kerja, hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, adalah sebagai berikut :
- Hari Libur Nasional
-1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi.
-12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
-11 Maret, Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
-2 April, Wafat Isa Almasih
-1 Mei, Hari Buruh Internasional
-13 Mei, Kenaikan Isa Almasih
-13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
-26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
-1 Juni, Hari Lahir Pancasila
-20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah
-10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah
-17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
-19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
-25 Desember, Hari Raya Natal
- Cuti Bersama
-12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
-24 Desember, Hari Raya Natal
- Kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas pada tanggal pelaksanaan Cuti Bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.
- Berdasarkan Pasal 333 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa,
Ayat (2) : “Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan”
Ayat (3): “Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti
bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama
yang tidak diberikan”
- Seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.