KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021.
Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 133/W-KK/VII/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 serta mengotimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 Tahun 2021, yang mulai diberlakukan sejak tanggal 26 Juli hingga 02 Agustus 2021.
Edaran Walikota Kotamobagu tersebut berisi 10 butir ketentuan mulai dari penerapan system belajar online, pelaksanaan Work From Home, sector esensial, pedagang kaki lima dan toko kelontong, pembatasan kegiatan makan minum di warteg, rumah makan dan restoran.
Pembatasan kegiatan pada mall dan pasar tradisional, tempat ibadah masjid gereja dan musholla dengan kapasitas 25 persen, juga penutupan area wisata dan area public lainnya, pagelaran seni budaya dan social ditutup sementara, serta kegiatan olahraga melibatkan penonton tidak diperbolehkan kecuali olahraga tanpa penonton dan resepsi pernikahan atau hajatan tidak boleh menyiapkan makanan frashmanan atau makanan dimeja dan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. (***)