KOTAMOBAGU POST – Pendapatan Asli Daerah (PAD) didapat dari Rertibusi Persampahan hingga memasuki Triwulan III Tahun kerja 2019, masih ‘jongkok’.
Data dihimpun dari laporan realisasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), retribusi persampahan yang bersumber dari pembayaran masyarakat Kota Kotamobagu baru mencapai 36,94 persen dari target sebesar Rp1,350 Miliar.
Sekretaris DLH Kotamobagu, Abdul Thalib Dilapanga, mengakui, capaian tersebut masih sangat jauh dari presentasi target yang kini sudah memasuki akhir bulan July 2019.
Hal ini masih sangat jauh dari target, sementara kita sudah memasuki pertengahan tahun 2019,” kata Thalib.
Kendala yang dihadapi, yakni masih banyak retribusi sampah yang belum ditagih oleh aparatur desa dan kelurahan se-Kota Kotamobagu.
Dasar hukum retribusi persampahan ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, yang menetapkan pembayaran retribusi sampah sesuai dengan tariff golongan wajib retribusi, berdasarkan data potensi dari setiap desa/kelurahan. (***/Tim KPC)