KOTAMOBAGU POST – Masih minimnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber retribusi persampahan di Kota Kotamobagu, disinyalir akibat dari kurangnya dukungan para aparatur atau pamong di desa maupun kelurahan.
Memasuki posisi Triwulan III Tahun 2019, realisasi retribusi kebersihan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019, jauh dari harapan yang hanya bertengger pada posisi 36,94 persen dari target Rp1,350 Miliar.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan sinyal jika jongkoknya realisasi tersebut, dipengaruhi oleh sejumlah factor, yakni belum disetorkan ke pihak bendahara penerimaan PAD atau kurang proaktifnya pihak desa dan kelurahan melakukan penagihan retribusi dilingkungan masing-masing.
“Saya berharap camat dan para sangadi/lurah dapat memerintahkan para perangkat untuk lebih giat mengunjungi para wajib retribusi di desa/kelurahan masing-masing. Mengajak secara persuasif untuk taat membayar retribusi setiap bulannya,” ucap Sekratris DLH Kota Kotamobagu, Abdul Thalib Dilapanga.
Senada hal itu, LSM Aliansi Indonesia Herry Lasabuda mengaku prihatin, jika perangkat desa dan kelurahan yang diberikan gaji melalui APBD Kota Kotamobagu, namun kurang proaktif membantu penagihan retribusi lingkungan mereka masing-masing.
“Pemerintah Kotamobagu harusnya tegas, harus melakukan evaluasi terhadap aparatur ditingkat desa dan kelurahan yang tidak mau mendukung pendapatan retribusi persampahan. Harusnya menjadi tugas mereka untuk membantu penagihan dilingkungan masing-masing melalui kordinir pihak Lurah dan Sangadi. ” sentil Lasabuda.
Dikatakan, jika hasil evaluasi ternyata banyak aparatur desa dan kelurahan meliputi RT,RW dan Ketua Lingkungan yang terbukti tidak memberikan support terhadap upaya pencapaian retribusi kebersihan, sebaiknya dicopot dan diganti saja. (audie kerap)