KOTAMOBAGU POST – Camat selaku kepala pemerintahan wilayah ujung tombak Pemerintah Kota Kotamobagu, tampaknya harus segera mengikuti pendidikan yang IPDN, Kemendagri.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawain Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP, baru baru ini.
Agar bisa menjalankan yang diamanatkan undang-undang, maka para camat akan di sekolahkan. Dimana, dalam ketentuan UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah, mewajibkan Camat harus memiliki dasar pemerintaham yang tentunya dibuktikan dengan ijazah”, ujar Sahaya.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kotamobagu sudah merencanakan akan segera mengikutsertakan para Camat di Kota Kotamobagu untuk mengikuti Diklat Pemerintahan di IPDN.
“Pendidikan dan pelatihan tentang pemerintahan sebagai basic yang harus dimiliki oleh seorang kepala Kecamatan, kita sudah memprogramkan untuk mengirim para camat guna mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis camat pola 300 JP yang nanti dilaksanakan oleh Kemendagri di IPDN”, papar nya.
Menurutnya, setelah para camat selesai mengikuti Diklat di IPDN, maka mereka akan mendapatkan sertifikat profesi kepamongprajaan. (fkn/ald/tim kpc)