KOTAMOBAGU POST – Caffe dan Kedai atau tempat hiburan akan berlakukan buka tutup pada saat perpisahan tahun.
“Tempat Usaha seperti Caffe dan Kedai atau tempat hiburan, pada tanggal 31 Desember atau Malam Tahun Baru, akan di berlakukan jam operasional buka tutup,” ujar Wawali saat pimpin rakor pencegahan Covid-19, Rabu (16/12/2020).
Namun ia mengakui, pemberlakukan jam buka tutup pada tempat usaha di malam tahun baru, akan masih dimatangkan lagi bersama TNI/Polri untuk mendapatkan sebuah keputusan.
“Karena nantinya juga akan ada Surat Edaran Walikota yang juga masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Wawali juga berharap dan terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. (samsu)