KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kotamobagu melakukan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah, sebagai tindak lanjuti Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negaran dan Revormnasi Birokrasi RI.
Pengurangan jam kerja tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kerja saat menjalani Ibadah Puasa khusus bagi ASN yang beragama Islam.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatikah (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, mengatakan hal tersebut sesuai Edaran Menpan RB Nomor : 335/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
“Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu, berarti dikurangi Satu Jam.” kata Sahaya Mokoginta, Jumat (11/05/2018).
Sahaya berharap pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsi nya sebagai pelayan masyarakat.
“Berharap para Aparatur Sipil Negara agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin sesuai dengan tupoksi masing masing. “ ujar Sahaya Mokoginta.
Menurutnya dalam lima hari kerja Senin sampai dengan Kamis mulai pukul: 08.00 hingga pukul 15.00. Waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai dengan 12.30 Wita. Sedangkan hari Jum’at mulai pukul: 08.00 – hingga 15.30 Wita dan waktu istirahat pukul: 11.30 – 12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja yakni Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu muai kerja pukul: 08.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.00 Wita – 12.30 Wita. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30, waktu istirahat Pukul: 11.30 – 12.30. (infotorial diskominfo kotamobagu)