KOTAMOBAGU POST – Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (MenPan-RB), tentang pengurang jam kerja bagi aparatur sipil Negara (ASN), diharapkan tidak akan mempengaruhi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Pengurangan jam kerja ASN sesuai surat edaran MenPAN-RB Nomor: 335/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri, selama Bulan Suci Ramadhan, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.
“ Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang sebelumnya 37 jam per minggu menjadi 32,5 jam dari. Surat edaran ini terkait penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri,” kata Sahaya Mokoginta, Rabu (16/5/2018).
Menurutnya, dalam lima hari kerja, yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WITA. Untuk hari Jumat, dimulai pukul 08.00 sampai 15.30 WITA, dan waktu istirrahat pukul 11.30 sampai 12.30 WITA.
“Meski sedang berpuasa, saya harap seluruh ASN di Kota Kotamobagu tetap menjalankan pelayanan publik dan tidak mengabaikan tugas sebagai pelayanan masyarakat,” tegasnya. (infotorial diskominfo kotamobagu)