KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu dan PT BRI Cabang Kotamobagu, melakukan penandatanganan Memoy of Understanding (MoU).
Penandatangann MoU tentang kerja sama dibidang pengelolaan dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) itu, berlangsung pada Kamis (08/06/2017),
Menurut Kapala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lambone SSTP, Pemerintah Kotamobagu bekerja sama dengan pihak PT BRI Cabang Kotamobagu dibidang perpajakan.
Pihak PT BRI Cabang Kotamobagu katanya, menjadi Bank Penampung pembayaran pajak dari wajib pajak, yang juga bank tersebut menerima setoran dan menampung uang pajak dari wajib pajak khususnya masyarakat pajak di Kota Kotamobagu. (lbd/ajk)