KOTAMOBAGU POST – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah menerapkan aturan untuk menolak kerjasama dengan pihak Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas yang ditidak mengantongi Sertifikat Akreditasi dari Kemenkes RI.
Akan hal ini, pihak Pemerintah Kota Kotamobagu telah menargetkan seluruh Puskesmas harus mengantongi sertifikasi dari Kars yakni lulus penilaian akreditas.
“Pihak BPJS (maksud : BPJS Kesehatan) menolak kerjasama atau tidak mau bekerjasama dengan pihak Puskesmas yang belum terakreditasi,” kata Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Yanni Umar, kepada sejumlah wartawan, Kamis, (13/11/2019).
Dikatakan, hingga tahun 2019 ini sudah ada 3 Puskesmas di Kota Kotamobagu yang sudah diakreditas, yakni ; Puskesmas Upai, Puskesmas Motoboi Kecil dan Puskesmas Gogagoman.
“Untuk Puskesmas Bilalang dan Puskesmas Kotobangon akan dilakukan akreditasi sudah dijadwalkan yakni dimulai pada hari Kamis hingga pekan depa. Juga akan di re-akreditas yakni Puskesmas Gogagoman dan Puskesmas Motoboi Kecil,” tambah Yanni Umar. (audie kerap)