Berbekal Ijasah Foto Copy, Asni Uge ‘Bobol’ Dinas Dukcapil Kotamobagu

Headline, Kotamobagu1155 Dilihat

KOTAMOBAGU – Asni Uge yang kini ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Legisaltif Partai Perindo Dapil Kotamobagu Barat, sebelumnya nekad ‘membobol’ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan mengganti KTP dan Kartu Keluarga (KK) hanya bermodalkan Ijasah Foto Copy.

Perubahan data kependudukan meliputi tanggal dan bulan lahir Asni Uge dilakukan Asni Uge pada tanggal 6 Juni 2023 yang merupakan tanggal penerbitan KTP dan KK yang baru.

Adapun ijasah yang dimasukan di Dinas Dukcapil Kotamobagu untuk merubah data kependukan yakni Ijasah Foto Copy  meliputi ijasah SD, SMP dan Paket C (SMA).

Dalam ketiga Ijasah Foto Copy Asni Uge Lahir di Gentuma 11 September 1972. Maka berdasarkan pengajuan ketiga dokumen Foto Copy itu kemudian terbitlah KTP dan KK yang baru dan menyesuaikan dengan ketiga Ijasah Foto Copy itu.

Nah, pihak Dinas Dukcapil Kotamobagu kemudian menerbitkan dokumen KK dan KTP yang baru sesuai dengan ketiga ijasah Foto Copy tersebut kemudian dipergunakan Asni Uge di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) secara administrasi, padahal sebelumnya dokumen ijasah dan KTP milik Asni Uge berbeda tanggal dan bulannya.

Sebelum Asni Uge melakukan perubahan data kependudukannya di Dinas DukCapil Kotamobagu, KTP dan KK Asni Uge mencantumkan Asni Uge Lahir di Gentuma Tanggal 9-11-1972. Hebatnya kemudian KK dan KTP Asni Uge dirubah oleh Dinas Dukcapil Kotamobagu menjadi Lahir Tanggal 11-9-1972, sesuai foto copy ijasah yang diperlihatkan Kepala Dinas Dukcapil Kotamobagu Roi Paputungan, kepada wartawan Kotamobagu Post, saat melakukan investigasi di kantornya, beberapa waktu lalu.

Kadis Capil Roi Paputungan kepada Kotamobagu Post menyatakan, pihaknya tidak berhak memverifikasi Ijasah Asni Uge palsu atau tidak dimana ijasah itu yang dijadikan sebagai dasar perubahan dokumen KTP dan KK.

“Iya pak, kami tidak bisa memverfikasi apakah ijasah ini palsu atau tidak, dan bukan tugas kami. Kalau mungkin nanti ada putusan hukum tetap tentang kepastian ijasah (Asni Uge) tentu kami akan mengembalikan data kependudukan seperti semula,” kata Roi Paputungan.

Roi Paputungan juga mengakui, Asni Uge tidak melampirkan Akta Kelahiran untuk melakukan perubahan data kependudukan di instansinya.

Sebab dihadapan wartawan Kotamobagu Post saat Kadis Roi Paputungan meminta stafnya untuk menunjukan bukti-bukti yang menjadi dasar perubahan data kependudukan Asni Uge, ternyata hanya ada 3 lembar dokumen yakni Ijasah SD, SMP dan Pakat C, yang kesemuanya itu hanya foto copy belaka dan terlihat ijasah tidak ada legalisirnya.

Bahkan ketika Kotamobagu Post menanyakan kenapa Asni Uge tidak menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Dokumen Kependudukan, Roi Paputungan tidak bisa menjawab.

Sebab dokumen perubahan data kependudukan yang diperlihatkan kepada wartawan Kotamobagu Post, kosong tidak ada tulisan dan tidak ditandatangani Asni Uge.

Dari hasil investigasi Kotamobagu Post, Asni Uge diduga berkolusi dengan seorang pegawai Dinas Dukcapil Kotamobagu untuk merubah dokumen kependudukannya di Dinas Dukcapil Kotamobagu, sehingga pada tanggal 6 Juni 2023, Dinas Dukcapil kemudian menerbitkan dokumen kependudukan meliputi KK dan KTP yang sudah dirubah tanggal dan bulan lahir Asni Uge menyesuaikan dengan foto copy ijasah.

Belakangan pihak Penyidik Reskrim Polres Kotamobagu telah menetapkan Asni Uge sebagai tersangka  dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen (ijasah) yang dipergunakan Asni Uge di KPU Kota Kotamobagu.

Dalam berita Kotamobagu Post sebelumnya, Asni Uge memberikan bantahan terkait dugaan ijasah palsu dengan menyatakan bahwa dirinya mengikuti Ujian Paket C di Minahasa Utara.

Ada empat dokumen kependudukan Asni Uge yang dikantongi Kotamobagu Post meliputi Akta Nikah, KTP dan KK serta dokumen pernyataan dari sebuah organisasi gereja, keempat menerangkan bahwa Asni Uge Lahir Pada Tanggal 9-11-1972, namun kontradikasi dengan 3 ijasah Asni Uge yakni Ijasah SD, SMP dan Paket C yang tertulis Lahir pada tanggal 11-9-1972.

Dan saat ini Dokumen Kependudukan Asni Uge meliputi KTP dan KK sudah diterbitkan baru oleh Dinas Dukcapil Kotamobagu sesuai dengan tanggal lahir dan bulan lahir Asni Uge dalam Ijasah yang diduga palsu dan kini kasusnya sudah dalam tahap Pelimpahan Berkas Penuntutuan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.  (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.