KOTAMOBAGUPOST.COM – Dana bantuan partai politik (Banpol) di kotamobagu segera dicairkan di tahun 2020 ini.
Kepala Kesbangpol Kotamobagu Irianto Mokoginta melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kelembagaan Partai Politik (Parpol) dan Fasilitas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Kotamobagu, Nurwanti Umbola mengatakan, dana bantuan parpol itu akan dicairkan pada September atau Oktober mendatang.
“ Dananya sudah ada tinggal akan dicairkan, kemungkinan bulan depan September dan oktober mulai akan dicairkan,” Terang Nurwati belum lama ini.
Ia menjelaskan ada 10 Partai Politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD Kotamobagu akan menerima dana Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2020.
“ Dari data yang ada sebanyak 10 parpol pemilik kursi DPRD yang akan menerima dana bantuan politik,” Jelasnya.
Untuk besaran dana masing masing parpol, Nurwanti mengungkapkan disesuaikan dengan perolehan suara masing – masing partai, untuk besaran dana dihitung satu suara yakni Rp 9.700.
Nurwanti mengatakan mekanisme pencairan setiap parpol harus memasukan bukti pertanggungjawaban pemakaian dana Banpol tahun 2019, yang sudah dalam pemeriksaan oleh BPK.
” Hasil audit BPK terkait penggunaan Banpol tahun 2019, saat ini sudah di terima untuk itu tinggal proses pencairan dana Banpol tahun 2020,” bebernya.
10 penerima Banpol pemilik kursi DPRD Kotamobagu diantaranya PDIP, PKS, GOLKAR, NADEM, PPP, PKB, GERINDRA, HANURA, PAN, DEMOKRAT. (sam)