KOTAMOBAGU POST – Guna mengoptimalisasikan penataan ruang kawasan Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Kotamobagu, menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Garis Sempadan Jalan (GSB).
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kota Kotamobagu,
Sosialisasi yang digelar Kamis (10/08/2017), dibuka resmi oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, dihadiri oleh pejabat SKPD dilingkungan Pemkot Kotamobagu, serta tokoh masyarakat.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kotamobagu Timur, ini turut dihadiri Camat Kotamobagu Timur, Drs. Usmar Mamonto, serta seluruh Lurah, Sangadi dan Perangkat Desa/Kelurahan se-Kecamatan Kotamobagu Timur.
Diketahui, sejak Kota Kotamobagu dimekarkan 10 tahun silam, tingkat pembangunan rumah, sarana perkantoran, dan bangunan usaha, meningkat tajam.
Antisipasi untuk menata kawasan Kotamobagu agar menjadi kota yang rapih dan tidak semrawut, pihak Pemkot Kotamobagu gencar melakukan sosialisasi dan mewajibkan agar bangunan harus sesuai IMB dan GSJ. (tim KPC/difkominfo)