KOTAMOBAGU POST – Tim Terpadu Forum Lalulintas (Tim TFL) Kota Kotamobagu mulai menindak tegas para pengguna jalan yang kedapatan melanggar rambu-rambu lalulintas.
Operasi digelar Tim TFL yang dipimpin langsung oleh Kabid Wasdalops Dina Perhubungan, Atmawijaya Damopolii, berlangsung disejumlah titik di kawasan pusat Kota Kotamobagu.
Tim TFL ini terdiri dari gabungan petugas Dishub, Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu (Satlantas), Detasemen Polisi Militer (DenPom).
“Tim TFL Kota Kotamobagu melaksanakan operasi penindakan sesuai Perda Nomor : 5 tahun 2019, tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan,” tegas Kabid Kabid wasdalops Atmawijaya Damopolii, pada Kotamobagu Post, dilokasi operasi, Kamis siang (13/08/2020)
Pantauan Kotamobagu Post, lokasi pertama penindakan pelanggar rambu lalulintas di simpang dua jalan S.Parman atau depan Toko Tita, Kelurahan Kotamobagu.
Operasi berlanjut di depan Rumah Umum Sakit Kinapit, kemudian dilakukan penggembosan parkir liar di depan Kantor Walikota Kotamobagu dan penggembosan depan toko Paris Superstore.
“Operasi ini akan dijadikan operasi rutin sebagai tindak-lanjut dari forum Tim Terpadu Lalulintas Kotamobagu. Ini semua demi kenyamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas di Kotamobagu,” tambah sapaan akrab Awi. (audie kerap)