KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengoperasikan lagi balai pengujian kendaraan bermotor pada tahun depan 2021.
“Tahun depan, mulai Januari sudah beroperasi lagi,” jelas Hisam Paputungan Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dishub Kotamobagu, Kamis (17/12/2020).
Ia menambahkan, hal ini setelah Kementerian Perhubungan melakukan kajian dan memberikan akreditasi dengan predikat B.
Diketahui Balai uji telah dilengkapi dengan 10 peralatan yang cukup mumpuni yaitu pit lift, alat uji gas emisi buang bensin, alat uji gas emisi buang solar.
Kemudian timbangan axelot meter, head light tester, speedometer tester, break tester, tint tester (kaca film) batas ambang 40 persen.
Sound level batas 80 desibel, dan pengukur kedalaman alur ban. “Juga ada dua alat pendidikan, seperti generator dan kompresor,” jelasnya.
Ia mengatakan, Perda tarif uji kendaraan juga sudah, Di Kota Kotamobagu saat ini ada 1.623 kendaraan wajib uji.
“Persyaratan mobil masuk KIR harus bersih, yakinkan kondisi kendaraan baik,” jelasnya.
Kendaraan dari daerah lain bisa melakukan uji kendaraan di Kotamobagu, namun harus mengantongi rekomendasi dari daerah asal. (samsu)