KOTAMOBAGU POST – Upaya Pemerintah Kota Kotamobagu menjadikan kawasan Pasar 23 Maret menjadi tertib, dihadang segudang tantangan. Lantaran tradisi pedagang berjualan diarea terlarang jadi kebiasaaan.
Tindakan penertibanpun dilakukan oleh Tim Gabungan terdiri dari Dinas Pasar, Dinas Trantibum sebagai upaya memindahkan lokasi pasar di badan jalan ditempatkan di dalam Pasar 23 Maret.
“Tidak dibenarkan pedagang berjualan di luar kawasan Pasar, misalkan di bahu jalan atau di badan jalan,” tegas Herman Aray, Kepala Dinas Pasar, Kota Kotamobagu.
Akan tradisi negative pedagang berjualan di area terlarang, membuat kawasan pusat kota menjadi semrawut dan kemacetan mewarnai arus lalulintas.
“Saat ini seluruh pedagang yang biasanya berjualan di badan jalan sudah dipindahkan kedalam pasar. Demikian pula pedagang yang berjualan di pintu atau gerbang masuk Pasar 23 Maret, lokasi itu sudah dikosongkan dan pedagang sudah pindah dalam pasar,” tambah Aray menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, (16/10/2019).
Menurutnya, pihaknya selalu berkordinasi dengan Dinas Trantibum dalam hal ini operasi oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja. (tim kpc)