KOTAMOBAGU POST – Akhir tahun 2017, Pemerintah Kota Kotamobagu terpaksa harus merogoh kocek lagi sebesar Rp30,9 Miliar. Uang ini akan dibagikan di 15 Desa, dengan nomenklatur Alokasi Dana Desa (ADD).
Ini lantaran pertanggal 8 Januari 2017, Pemkot Kotamobagu hanya mengalokasikan dana kepada 15 desa di Kota Kotamobagu yakni sebesar Rp7,5 Miliar.
Padahal sesuai perintah Undang-undang Pemerintah Daerah harus mengalokasi sebesar 10 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) kepada desa di wilayah masing-masing.
Nah, sesuai data diperoleh dari Kementerian Perimbangan Keuangan Daerah, total DAU untuk Kota Kotamobagu tahun 2017, yakni sebesar Rp375.916.545 16.187,96.
Adnan Masinae, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu mengakui, pada awal Januari 2017, Pemkot baru mengalokasikan sebesar Rp7,5 Miliar dengan presentasi kisaran 2 persen lebih dari total DAU.
Sehingga pada penetapan APBD-Perubahan Tahun 2017 ini, Pemkot akan menata sebesar kisaran Rp31 Miliar untuk dialokasikan ke 15 Desa melalui program ADD.
“Maka untuk memenuhi itu, nanti di APBD-P tahun 2017 pemerintah Kota Kotamobagu akan mengalokasikan dana secara full, yakni 10 persen dari Dana Alokasi Umum, untuk desa,” kata Adnan Masinae, Kamis (14/09/2017). dalam kegiatan evaluasi DD dan ADD di Desa Tabang. (audie kerap)
RINCIAN DAU KOTAMOBAGU TAHUN 2017 DAN
ALOKASI ADD 2017 PEMKOT KOTAMOBAGU
- Jumlah DAU Kota Kotamobagu Tahun 2017 = Rp375.916.545 16.187.96
Kewajiban Undang-Undang Pembagian Dari Presentasi DAU,
Yakni : 10 Persen, di Luncurkan ke 15 Desa di Kota Kotamobagu.
- Pertanggal 8 Januari 2017 Pemkot Kotamobagu Baru Mengalokasi Dana
Kepada 15 Desa Sebesar : Rp7,5 Miliar
- Tambahan ADD Dalam APBD-Perubahan 2017 yang Harus di Kucurkan
Pemkot Kotamobagu kepada 15 Desa yakni ; Rp30,091 Miliar ***Litbang KPC