KOTAMOBAGUPOST.COM – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menargetkan kenaikan pendapatan Pajak Restoran diatas 5 persen.
Target kenaikan pajak Restoran ini diproyeksi pada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2016 (APBD-P).
“Untuk proyeksi APBD-Perubahan 2016, target PAD sektor Pajak Restoran kita naikan diatas 5 persen dari target yang ditetapkan pada APBD Reguler Tahun 2016,” kata Kepala DPPKAD Kota Kotamobagu Rio Lambone SSTP.
Proyek ini menurut Lambone, tentu berdasarkan kajian sektor pendapatan yang harus dibarengi system penagihan pajak sesuai aturan yang ada, dan juga adanya sikap yang mampu bekerja sama dari pihak pengusaha restoran.
“Target pencapaian ini, bisa kita penuhi pada triwulan IV tahun 2016, hal ini berdasarkan kajian pada pendapatan pajak restoran posisi Triwulan III, mencapai 99,9 persen,” tandas Lambone. (enal/friyan)