KOTAMOBAGU POST – Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu mencatat, dari total 91 ribuan warga wajib KTP, masih terdapat 6000-an warga Kotamobagu yang belum mengurus Kartu Tanda Penduduk Eletronik atau e-KTP.
Kepala Disducapil Kota Kotamobagu, Virgina Olii SE mengatakan, langkah yang akan dilakukan oleh Disdukcapil akan melakukan kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk turun langsung di rumah-rumah penduduk.
”Upaya maksimal agar 6000-an warga Kotamobagu yang belum mengantongi KTP Elektronik, tentu saja kami akan bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk terjun langsung dirumah-rumah penduduk dengan sasaran warga yang belum memiliki e-ktp,” terang Kadis DukCapil, Virgina Olii.
Angka 6000-an warga Kotamobagu yang belum memiliki e-ktp, tercatat hingga awal Agustus 2018.
Senada hal itu, Kabid Administrasi Kependudukan, Adi Malah kepada wartawan mengatakan, pihak Disdukcapil akan turun langsung di perumahan penduduk dengan sasaran nama warga bersangkutan akan didatangi langsung oleh petugas Disdukcapil. (uci/tim kpc)