KOTAMOBAGU POST – Komitmen Pemkot Kotamobagu untuk menjalan program nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, yakni mengikutsertakan warga tidak mampu dalam jaminan kesehatan di kelola oleh instansi BPJS.
Untuk merealisasikan keikutsertaan warga tak mampu di Kota Kotamobagu, Pemkot Kotamobagu telah menganggarkan sekira Rp8 Miliar dalam APBD Tahun 2019.
Anggaran tersebut menurut Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, sudah tertata dan dibayarkan dalam bentuk pembayaran premi kepada BPJS guna kepesertaan warga kurang mampu dalam jaminan kesehatan nasional terdaftar pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Anggaran yang disediakan dalam APBD, sebesar Rp 8 Miliar lebih. Anggaran ini untuk mengikutsertakan 96 Persen warga yang masuk dalam katagori kurang mampu atau berhak dalam kepesertaan KIS. Tentunya data kepesertaan KIS akan terus dilakukan validasi ulang dan revisi agar warga yang berhak, semuanya bisa terakomodir,” terang Walikota Kotamobagu, didampingi Sekda Adnan Masinae dalam kegiatan rapat kordinasi dengan linta SKPD di Kota Kotamobagu. (tim kpc/pb)