KOTAMOBAGU POST – Banyaknya pelaku usaha di Kotambagu yang memilih membuka usaha Depot air minum isi ulang, terus diperketat pengawasannya oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Sertifikat Kelayakan Operasional oleh Pemkot Kotamobagu kepada 60 Depot Air Minum Isi Ulang.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan, Devie Ch.Lala SKM saat dihubungi wartawan melalui seluler, baru-baru ini.
“Jumlah depot air minum isi ulang di Kota Kotamobagu yang sudah mendapatkan Sertfikat Kelayakan Operasi, sebanyak 60 unit,” kata Lala, menjawab pertanyaan wartawan.
Menurutnya, pihak Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu masih terus melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait masih adanya usaha depot air minum isi ulang yang diduga belum mengantongi sertifikat.
Dikatakan, pihak tim pemeriksa lapangan melakukan dua kali pemeriksaan kualitas air minum melalui uji laboratorium. Hal ini untuk memastikan air yang diminum masyarakat harus benar-benar steril dari berbagai kuman dan layak untuk di konsumsi. (tim kpc/pbm/C)