KOTAMOBAGUPOST.COM – Tahun ke-3 Pemerintahan Ir Tatong Bara memimpin Kota Kotamobagu, Pemerintah Pusat mengucurkan anggaran sebesar 50,7 Miliar, diperuntukan bagi pembangunan Infrastruktur khususnya di kawasan Kota Kotamobagu.
Nomenklatur anggaran ini bersumber dari kucuran Dana Infrastruktur Daerah atau DID untuk tahun anggaran 2016-2017, yang merupakan wujud penghargaan Pemerintah Pusat atas prestasi managemen keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Kota Kotamobagu mendapatkan kucuran anggaran sebesar 50,7 Miliar dana Dana Infrastruktur Daerah dari Pemerintah Pusat. Anggaran ini kita berharap infrastruktur di Kota Kotamobagu, akan berubah menjadi lebih baik,” kata Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Tahlis Galang SSTP, MSi, diwawancarai Kotamobagu Post, via seluler (Senin 07/11/2016)
Menurutnya, kucuran anggaran DID dari Pemerintah Pusat dilandasi oleh beberapa indikator, termasuk yang terpenting adalah pengelolaan keuangan yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Faktor yang sangat menentukan besaran pemberian DID dari Pemerintah Pusat, yakni predikat WTP, penetapan APBD yang tepat waktu. Kemudian Nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan serta penilaian LPPD,” katanya.
Menurut Tahlis Galang, anggaran sudah ditransver oleh pihak Dirjen Keuangan, namun aturan penggunaan keuangan yakni Petunjuk Teknis masih belum diturunkan oleh Pemerintah Pusat. (ajk/dtn)