KOTAMOBAGU POST – Program Nasioanal Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap atau PTSL terus berjalan baik di Kota Kotamobagu sebagai program penerbitan hak atas tanah.
Hal ini ditandai dengan diterimanya sebanyak 32 Sertifikat tanah yang merupakan pemberian status hukum atas 32 aset pemerintah kotamobagu.
32 Sertifikat Tanah ini, diserahkan resmi oleh BPN Kotamobagu kepada Pemerintah Kota Kotamobagu berlangsung pada Selasa (24/04/2018) di Kantor Walikota Kotamobagu.
Tampak Rudi Mokoginta selaku Pjs.Walikota Kotamobagu menerima resmi 32 Sertifikat Tanah yang masuk dalam Program PTSL, bertempat di ruang kerja Walikota Kotamobagu.
32 Sertifikat Tanah PTSL tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu Edwin Kamurahan, disaksikan oleh sejumlah pejabat SKPD dan jajaran pejabat Kantor BPN Kotamobagu.
Walikota Kotamobagu menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN yang sudah membantu pemerintah Kota Kotamobagu dalam pembuatan sertifikat tanah, yang merupakan dokumen kepastian hukum atas pemilikan tanah bagi masyarakat Kotamobagu.
“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, saya menyampaikan terima kasih kepada BPN Kotamobagu, telah membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat Kotamobagu, dalam menerbitkan sertifikat tanah”, ucap Pjs. Walikota.
Menurut Mokoginta, klasifikasi sebanyak 32 sertifikat tanah tersebut, merupakan sertifikat tanah milik Pemerintah Kotamobagu, serta sejumlah tanah diatasnya berdiri sekolah yang tercatat adalah aset milik Pemerintah Kota Kotamobagu. (infotorial diskominfo kotamobagu)