KOTAMOBAGU POST – Kawasan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, diawal bulan Desember 2018, akan kedatangan tamu istimewa, mereka adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) R.I, Yasonna Hamonangan Laoly SH, MSc, Ph.D yang akan datang bersama Direktur Jenderal Imigrasi, Irjen Pol. Ronny Franky Sompie.
Kunjungan kedua pejabat teras pemerintah pusat tersebut, dikabarkan terkait erat dengan operasi intelejen khususnya untuk memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dikawasan 5 Kabupaten/Kota (Bolmong Raya), Provinsi Sulawesi Utara, yang tergolong cukup banyak mengoleksi WNA didominasi dari Negeri China.
Namun, bocoran tersebut diluruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Joni Rumagit SH, saat diwawancarai wartawan Kotamobagu Post, diruang kerjanya, Senin (27/11/2018).
“Benar sudah dijadwalkan kunjungan Bapak Menteri Hukum dan HAM yang akan datang bersama Bapak Dirjen Imigrasi di Kotamobagu pada tanggal 3 sampai 4 Desember 2018. Kunjungan kerja itu dalam rangka pengukuhan Tim Pora di 4 kecamatan Se-Kota Kotamobagu,” kata Joni Rumagit.
Selain itu kata Rumagit, kegiatan puncak tersebut masih akan dirangkai dengan syukuran bangunan baru Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, yang sudah rampung dilakukan renovasi.
Ditanya soal para tamu undangan pada kegiatan puncak, menurut Rumagit, pihaknya sudah melayankan undangan resmi kepada para Bupati dan Walikota di 5 Kabupaten/Kota di Bolmong Raya, sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu.
“Kami sudah melayangkan undangan resmi kepada para Bupati dan Walikota, dan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (maksud : Kapolres dan Dandim 1303 Bolmong), kiranya dapat bersama-sama dalam kegiatan puncak dengan Bapak Menteri Hukum dan HAM, yang akan datang bersama Bapak Dirjen Imigrasi,” terang Rumagit.
Kegiatan puncak menurutnya, akan digelar di halaman Kantor Imigrasi Kelas III, beralamat di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur.
Diketahui, Pemerintah Pusat memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang datang berkunjung maupun yang memiliki ijin tinggal di Indonesia.
Bahkan informasi dirangkum Kotamobagu Post, Pemerintah Republik Indonesia akan menindak tegas terhadap siapapun bahkan jika ada oknum-oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan inprosedural terhadap para WNA ketika berada di Indonesia.
Hal ini untuk menjamin hak-hak WNA yang sudah memiliki dokumen lengkap keimigrasian saat berada di kawasan Republik Indonesia. (audy kerap)