KOTAMOBAGU POST – Hingga posisi awal Maret 2019 ini, 15 Desa di Kota Kotamobagu masih belum mendapatkan realisasi Dana Desa.
Terkendalanya penyerapan anggaran pada posisi awal semester 1 ini, diduga lantaran persyaratan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPDes) Tahun Anggaran 2019.
Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Syafrudin Abas, Dana Desa tahap satu seharusnya sudah dicairkan ke rekening masing-masing desa pada awal Maret.
“Karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 tahun 2018 tentang Pengolahan Dana Desa, paling lambat 7 hari harus dicairkan, setelah dana tersebut berada di RKUD,” ujar Abas. (kif/ajk)
“Total Dana Desa yang masuk di RKUD Rp21.267,784,000. Pencairan tahap 1 sebesar 20 persen yakni Rp4.253.556.800,” ujar Abas. (kif/ajk)