KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan libur atau tidak masuk kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 10 hari dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Hal ini adalah tindaklanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, baru-baru ini.
“ Libur selama 10 hari yakni cuti bersama selama 7 hari dan ditambah libur Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 yakni hanya 3 hari, total libur menjadi 10 hari,” tegasnya.
Menurutnta, seluruh PNS Pemkot Kotamobagu wajib ikut Apel Perdana pada hari Kamis tanggal 21 Juni dan sudah mulai bekerja kembali seperti sediakala.
Menurutnya, PNS yang sengaja tidak hadir akan dikenakan sanksi secara berjenjang, bahkan akan dilakukan proses pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Terkait kehadiran dalam Apel Perdana pasca Cuti bersama dan Libur Idul Fitri tentu menjadi bagian dari perhitungan TPP. Tentunya ketika ASN melaksanakan kewajiban maka ada penghargaan dari pemerintah dalam bentuk penambahan penghasilan,” tambanya. (infotorial diskominfo kotamobagu)