KOTAMOBAGU POST – Seluruh jajaran ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, akan mengikuti apel perdana yang akan digelar pada tanggal 03 Januari 2018.
Jadwal ini sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh Walikota Ir Tatong Bara.
Edaran bernomor : 800 / BKPP-KK / 1267 tersebut, juga menyatakan dan menetapkan tanggal 27 Desember hingga 29 Desember, sebagai hari libur cuti bersama.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.
“Walaupun Cuti Bersama, namun tetap ada tiga instansi yang tetap memberikan pelayanan yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemadam Kebakaran dan Instansi pelayanan Kesehatan” Kata Sahaya Mokoginta.
Secara teknis, nantinya di tiga dinas tersebut akan mengatur shift pegawai seperti Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang akan merealisasikan anggaran penyelesaian pembayaran kepihak ketiga yang dijadwalkan sampai pada tanggal 29 Desember.
“ Jadi yang diberlakukan shift kerja hanya pegawai yang muslim yang ada di tiga instansi ini , sementara yang Kristen tetap melaksanakan cuti bersama ini.” katanya. (tim kpc)