JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apapun yang terkait terorisme dan ekstremisme.
Sempat diperiksanya Rizieg Zhihab oleh kepolisian Arab Saudi, diduga masih terkait erat dengan pemasangan bendera hitam dirumah kediamannya, di Arab Saudi.
Menurut Pengamat Timur Tengah dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi, menilai, pemeriksaan terhadap ‘deklarator berdirinya Front Pembela Islam pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm itu’, didasari kecurigaan otoritas Saudi pada bendera hitam yang terpasang di dinding rumah Rizieq.
Sebab menurutnya, selama ini Arab Saudi melarang aktivitas Hizbut Tahrir sekaligus persebaran ideologi melalui terbitan, yang ditulis orang-orang berafiliasi dengannya.
“Saya kira kecurigaan ini diarahkan ada sebuah bendera dan tidak melambangkan sesuatu yang legal di Arab Saudi,” ujar Yon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (08/11/2018).
Sementara bendera yang terpasang, menurut Yon, cenderung melambangkan simbol, kelompok, maupun organisasi tertentu. Padahal, pemerintah Saudi telah mengatur secara tegas larangan organisasi atau kegiatan politik apapun di negaranya.
“Jadi persoalan bendera ini bisa jadi terkait pelarangan aktivitas politik, bisa juga dilarang apabila berkaitan dengan kelompok yang dicurigai berafiliasi dengan kelompok radikal atau terorisme. Itu bisa jadi ancaman serius bagi kerajaan Arab Saudi,” ujarnya, dilansir dari halaman CNNIndonesia.com .
Dikatakan, pemerintah Saudi berhak menindak Rizieq secara hukum jika memang terjadi persoalan dalam pemasangan bendera tersebut. Menurut dia, pemerintah Saudi memiliki kewenangan menyelidiki kasus yang menyangkut warga negaranya sendiri maupun warga negara lain yang tinggal di sana.
“Ya, bisa dilakukan penindakan karena Arab Saudi sangat tegas terhadap aturan-aturan ini,” kata Yon.
Ia sendiri tak dapat memastikan apakah bendera itu berkaitan dengan kelompok atau organisasi tertentu. Namun, kata dia, pemerintah Saudi memang memiliki aturan yang lebih ketat dari Indonesia terkait pemasangan bendera semacam itu. Tak heran jika di Indonesia bendera-bendera semacam itu lebih bebas untuk dikibarkan.
“Bendera itu mungkin tidak lazim di Arab Saudi, bisa saja memang lazim di Indonesia. Ya karena di Arab Saudi itu simbol-simbol dibatasi, makanya (ketika ada bendera itu) mereka langsung memanggil dan menyelidiki pihak yang dianggap terkait,” kata Yon.
Lebih lanjut Yon mengatakan Indonesia belum memiliki aturan terkait larangan simbol-simbol maupun pemasangan bendera kelompok atau organisasi di muka umum. Setiap kelompok bebas memasang bendera masing-masing.
Selain itu tak ada ketentuan pasti yang menegaskan tentang lambang bendera organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir atau ISIS di Indonesia.
“Di Indonesia begitu banyak model bendera tapi tidak ada aturannya. Semestinya beri aturan saja bendera ini berkaitan dengan kelompok mana, yang mana yang tidak boleh dikibarkan, sehingga orang bisa lebih hati-hati ketika akan mengibarkan atau menggunakan lambang tertentu,” tuturnya. (sumber : CNNIndonesia.com/kpc)