KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara seharusnya punya kepekaan sosial terhadap kebutuhan dasar pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat miskin di Kota Kotamobagu, namun faktanya, justeru menelantarkan rakyat miskin di Kotamobagu dibidang kebutuhan dasar manusia, yakni kesehatan.
Namun menurut Ali Imran Aduka kapasitasnya Wakil Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus Republik Indonesia, kurun tahun 2015 lalu Walikota Tatong Bara telah menelantarkan puluhan ribu rakyat miskin atau warga layak disantuni dalam APBD di Kotamobagu. “Seluruh rakyat miskin di Kotamobagu, tidak satupun yang diikutsertakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS),,” kata Imran Aduka.
Hal ini adalah dampak dari ingkar janjinya Walikota Kotamobagu terhadap MoU yang dia tandatangani dengan pihak BPJS. MoU dengan BPJS pada tahun 2014, Walikota wajib membayar Rp4 Miliaran lebih kepada BPJS dan BPJS berkewajiban melayani pengobatan gratis 17 Ribu penduduk miskin yang tak lain adalah rakyat dari Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara.
Namun, perjanjian pembayaran Rp4 Miliar lebih yang termaktub dalam MoU itu, sengaja dilanggar Walikota Ir Tatong Bara hingga tutup buku tahun anggaran 2014 berjalan.
Kendati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, sudah menyediakan lebih dari Rp4 Miliar belanja publik untuk memback-up MoU Walikota dengan BPJS itu. Nah, yang ironis, anggaran yang tertata dalam APBD induk itu justeru tidak dibayarkan sepeserpun kepada BPJS.
Berlanjut, komitmen atas pembayaran asuransi bagi 17 ribu peserta Jaminan Kesehatan Daerah tahun anggaran 2014 itu, nanti dilakukan pembayaran panjar oleh Walikota Tatong Bara kepada BPJS, hanya untuk pembayaran asuransi tiga bulan terakhir atau triwulan IV tahun 2014.
Kejanggalannnya, adalah realisasi kepada BPJS dilakukan dengan menarik dana lebih dari Rp 1 Miliar, bersumber dari APBD Perubahan T.A 2014 dan bukan dari belanja publik yang diperuntukan bagi asuransi 17 ribu penduduk Kotamobagu, yang tertata dalam APBD induk T.A 2014.
Selain berdampak belanja publik berbanderol diatas Rp4 Miliaran di APBD Induk itu jadi dana siluman, juga Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara pada tahun 2015 lalu, juga masih tidak memenuhi pembayaran hutang Rp2,9 Miliar, kepada BPJS.
Tak pelak, hingga tahun 2016 ini, Walikota perempuan pertama di Kota Kotamobagu yang berparas cantik ini, masih saja menanggung hutang sebesar Rp2,9 Miliar kepada pihak BPJS Kota Kotamobagu, berkantor Kelurahan Sinindian.
Terus apa korelasinya antara ketidak konsistennya Walikota Kotamobagu terhadap MoU yang dia tandatangani mewakili puluhan ribu nasib penduduk miskin di Kotamobagu?
Sebelumnya Pejabat resmi BPJS Kota Kotamobagu, mengklaim akibat tidak direalisasinya empat miliaran rupiah yang tercantum dalam MoU tahun 2014 lalu, berakibat sepanjang tahun 2015 kemarin, BPJS Kota Kotamobagu tidak lagi terjadi kerja sama dengan Pemkot Kotamobagu atau tidak ada lagi MoU bagi perlindungan kesehatan rakyat miskin di Kotamobagu.
Karena Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara masih berhutang Rp2,9 Miliar, hingga tahun 2015 kemarin, menjadi alasan pihak BPJS Kota, tidak mau mengambil resiko menerima atau menandatangani MoU dengan Walikota Kotamobagu.
Dampak buruk bagi seluruh masyarakat miskin di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, harusnya masuk dalam perlindungan kesehatan gratis dalam program Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda, nyatanya tidak seorangpun yang masuk dalam program jaminan kesehatan sepanjang 365 hari atau satu tahun berjalan, yakni tahun 2015 lalu.
Terlantarnya seluruh rakyat miskin di Kota Kotamobagu ini pada tahun 2015, memang sangat bertolak belakang dengan program mulia yang menjadi andalan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sikap tak manusiawi ini terjadi, hanya karena ketiadaan konsistennya Walikota Kotamobagu dalam memenuhi kewajiban sebagaimana MoU yang ditandatanganinya langsung.
Masalah kemanusiaan ini telah mengusik jajaran DPRD Kota Kotamobagu. Pihak DPRD kemudian telah mengesahkan APBD 2016 dengan mengalokasikan Rp1,4 Miliar guna mengikutsertakan 5000 penduduk miskin di Kota Kotamobagu dalam program Jamkesda dengan pihak BPJS di Kota Kotamobagu.
Namun ironisnya, hutang Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara sebesar Rp2,9 Miliar kepada BPJS, masih jadi misteri besar. Apakah jumlah hutang ini ditata dalam APBD tahun 2016 masa ini atau tidak ditata?
Pun, selintingan kabar diperoleh, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2014, (LHP) dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia, kasus hutang piutang Walikota Kotamobagu sebesar Rp2,9 Miliar, tidak masuk dalam temuan BPK. Benar tidaknya kabar burung ini, wartawan Kotamobagu Post masih melakukan investigasi untuk mendapatkan dokumen LHP tahun 2014, guna membuktikan kabar miring kasak-kusuk ini.
Herdy Korompot saat ini masih menjabat Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu, menyebutkan; hanya anggaran Rp1,4 Miliar yang sudah ditata dalam APBD tahun 2016 dan tidak menyebutkan adanya anggaran Rp2,9 Miliar untuk menutupi hutang Walikota Kotamobagu yang tertata dalam APBD 2016.
“Soal hutang Pemkot Rp2,9 Miliar kepada pihak BPJS nanti kami di DPRD akan mempelajarinya dulu. Yang saya tahu, bahwa tahun 2016 ini sudah ada tersedia anggaran Rp1,4 Miliar bagi jaminan kesehatan untuk 5000 penduduk miskin di Kotamobagu,” kata Herdi Korompot, Senin (05/01/2015), via telephone genggam, menjawab pertanyaan wartawan.
Ibu Suci adalah Pejabat pengelola BPJS Kota Kotamobagu yang berhasil crossing chek oleh wartawan media ini, terkait isu kemanusiaan yang melanda Walikota Kotamobagu yang sukses mengabaikan kebutuhan dasar rakyat miskin di Kotamobagu, khusus program pelayanan kesehatan.
“Saya baru menjabat pengelola BPJS di Kota Kotamobagu. Baru 2 hari ini saya tugas di Kotamobagu. Tahun 2015 lalu memang saya chek, belum ada kerja sama antara kami (BPJS) dengan Pemkot Kotamobagu. Namun kami sudah melakukan kordinasi dan silahturahmi dengan Pemerintah Kotamobagu, tahun 2016 ini menurut mereka (Pemkot Kotamobagu), sudah disediakan anggaran Rp1,4 Miliar untuk 5000 peserta masyarakat Kotamobagu akan diikutsertakan dalam program pelayanan kesehatan,” kata Ibu Suci, pejabat BPJS kepada wartawan Kotamobagu Post.
Ibu Suci juga menjelaskan, kalau pihak Pemkot Kotamobagu sudah punya itikad baik untuk membayar hutang Pemkot Rp2,9 Miliar yang menjadi tunggakan pembayaran kepada BPJS pada tahun anggaran 2014 lalu.
“Kami sudah melakukan tatap muka dan pembicaraan dengan Pemkot Kotamobagu. Intinya mereka punya itikad baik untuk membayar sisa Rp2,9 Miliar yang menjadi kewajiban mereka tahun 2016 ini,” kata Ibu Suci, via seluler Kamis 07/01/2015.
Sayangnya Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara berupaya di konfirmasi wartawan Kotamobagu Post, namun hingga berita ini diturunkan, berlum berhasil diwawancarai. Walikota sendiri pernah diminta nomor HP oleh wartawan Kotamobagu Post dengan maksud agar mudah mendapatkan konfirmasi namun tidak diberikan.
Suhartin Tegela Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Kotamobagu, diketahui adalah Juru bicara Walikota Kotamobagu Tatong Bara, berupaya di konfirmasi, namun tidak menjawab atau tidak mengangkat telephone. Dikonfirmasi via short massage service atau SMS di nomor 0813564444xx, namun tidak dibalas. (audy kerap