KOTAMOBAGU POST – Usulan mantan Kepala Bagian Humas Setda Kotamobagu, Suhartin Tegela sukses melaksanakan ‘adu domba’ (baca: voting) terhadap awak media di Kota Kotamobagu, jelasnya telah menodai dan menginjak-injak Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sebab program voting-votingan ala pemufakatan politik di Lembaga Legislatif ini, diduga ikut disetujui oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara. “Ibu Walikota sempat melakukan rapat alot dengan mantan Kabag Humas Suhartin Tegela, sebelum agendavoting media, dilaksanakan. Jadi mustahil jika voting dilakukan di Kantor Walikota, terus tidak mendapat persetujuan dari Ibu Walikota Tatong Bara,” kata David, sumber awak media di Kotamobagu.
Lain lagi menurut Imran Aduka kapasitasnya Wasekjen LIDIK KRIMSUS RI, terkait penerapan voting-votingan yang disetujui oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan telah diterapkan oleh mantan Kabag Humas Kotamobagu, tindakan itu telah menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2011.
“Walikota Kotamobagu telah menabrak aturan Permendagri 13 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kebijakan voting ini telah membawa preseden buruk bagi daerah lain di Sulut, dari aspek ketidaktaatan Walikota dan Kabag Humas Suhartin Tegela. Tindakan Walikota jelas telah menodai Permendagri 13 Tahun 2011,” ketus Imran Aduka.
Wasekjen Lidik Krimsus juga menantang Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota yang mengatur tentang voting media. “Voting media yang dilakukan di Kantor Walikota Kotamobagu, adalah perbuatan melawan hukum dan telah menginjak-injak Permendagri 13 Tahun 2011, sebab tidak ada paying hukumnya. Kalo Walikota berani membuat produk hukum untuk melindungi legalitas voting media, coba saja terbitkan Perwako,” tantang Aduka.
Kasus voting media ini menurut Wasekjen LIDIK KRIMSUS, adalah kebijakan yang dilakukan secara sewenang-wenang yang berisi pemufakatan jahat para pejabat Pemkot yang berkompoten dalam pengelolaan dana Humas tahun anggaran 2015 kurang lebih Rp4 Miliar, dimana tujuannya untuk menyingkirkan para awak media yang mereka tidak suka dan bukan berdasarkan survei kelayakan sebuah media.
“Jika kegiatan resmi dilakukan di Kantor Walikota tanpa dilandasi aturan, itu kami asumsikan adalah pemufakatan jahat oleh oknum penyelenggara Negara yang bertugas mengurusin pengelolaan keuangan Negara yang nomenklaturnya, penyebarluasan informasi pemerintah daerah. Tindakan ini telah menodai Permendagri 13 Tahun 2011,” tegas Wasekjen LIDIK Krimsus.
Konfirmasi dengan pihak mantan Kabag Humas Suhartin Tegela yang kini telah di copot oleh Walikota Kotamobagu dari jabatan Kabag Humas, Suhartin dengan entengnya menjawab, Pemkot berhak mengelola keuangan media massa karena merujuk Permendagri 13 tahun 2011.
Konfirmasi Suhartin ini terjadi, ketika menjawab pertanyaan klarifikasi dari Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Hi.Ahmad Sabir SE. Suhartin sendiri menjawab klarifikasi Ketua DPRD melalui hubungan telephon genggam, pada saat satu jam sebelum agenda voting-votingan dilaksanakan di kantor Walikota Kotamobagu.
“Sebelum agenda voting dilakukan oleh Kabag Humas, saya sempat menanyakan landasan hukum voting media. Namun dijawab sudah sesuai dengan Permendagri 13 tahun 2011,” kata Ketua DPRD, Ahmad Sabir, pada wartawan media ini, usai melakukan klarifikasi kepada mantan Kabag Humas Suhartin Tegela, (28/12/2016).
Voting media yang diselenggarakan di Kantor Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, medio akhir Desember 2015 lau, dijabarkan sebagi penyimpangan sesat yakni tabrak Permendagri 13 tahun 2011. Namun sama sekali tidak berdampak buruk bagi para Kabag Humas di Kabupaten Boltim, Bolmut dan Bolmong. “Kami tidak mau ikut-ikutan voting seperti di arena politik DPR saja. kalo DPR punya aturan voting, tapi kalo di kehumasan, tidak diatur oleh permendagri 13 tahun 2011,” kata seorang sumber awak Humas di Bolmong Raya. (Audy Kerap)