KOTAMOBAGU POST – Dana siluman Rp4 Miliar anggaran berlebel (baca nomenklatur) belanja publik Kesehatan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang menyeret nama Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan pihak Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), perlahan mulai terkuak kepermukaan.
Kasus uang siluman Rp4 Miliar versus Wasekjen Lidik Krimsus RI sarat aroma korupsi ini, diketahui diperuntukan pembayaran premi kepada BPJS yang sengaja tidak dibayarkan oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, diakui oleh seorang sumber pejabat Dinas Kesehatan Kota Kotambagu, adalah tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Induk) Tahun Anggaran 2014.
Investigasi dilakukan tim wartawan media ini, mulai terungkap lebih benderang setelah baru-baru ini (26/01/2015), seorang sumber mantan pejabat Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, akhirnya memilih buka mulut, terkait adanya nomenklatur belanja publik yang melibatkan kesepakatan atau Memory of Understanding (MoU) antara Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan pihak pimpinan BPJS.
Mantan pejabat Dinkes ini sebut saja bernitial dr.SBK yang kini telah di nonjobkan oleh BKD Kotamobagu, bahkan bersedia dipanggil penyidik Tipikor untuk diperiksa. Dr.SBK mengaku pada akhir tahun 2013 lalu, dia diperintahkan untuk mengumpulkan data base jumlah penduduk Kota Kotamobagu yang miskin dan layak disantuni dalam program Jamkesda.
Nah, kata Dr.SBK, pada akhir tahun 2013, yakni sebelum APBD Tahun 2014 di sahkan oleh DPRD, Pemkot telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp4 Miliar guna peruntukan pembayaran presmi asuransi program Jamkesda kepada pihak BPJS, diapun kemudian diperintahkan untuk mendata dan mengumpulkan sekitar 20 ribu nama penduduk Kotamobagu.
“Setelah data 20 ribu penduduk Kota Kotamobagu kami peroleh, kemudian kami masukan ke pihak BPJS, maka Walikota Kotamobagu kemudian melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS. Inti MoU itu, anggarannya sudah dijamin dalam APBD Tahun Anggaran 2014, dan pengesahan APBD 2014 itu, dilakukan pada akhir tahun 2013,” kata dr SBK.
Dia menceritakan, bahwa selaku pejabat yang berwenang dalam pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Kotamobagu, dia tidak sempat melakukan pencairan dana Rp4 Miliar, meski dirinya masih menjabat sebagai pejabat berwenang hingga posisi bulan Maret Tahun 2014.
“Pada posisi Triwulan I, atau awal tahun 2014 seharusnya kami dari Dinas Kesehatan Kotamobagu sudah mesti membayar premi kepada pihak BPJS. Namun saya heran, sampai saya dimutasi pada bulan Maret 2014, pembayaran premi kepada BPJS belum dilakukan juga. Seharusnya karena ada MoU Walikota dan BPJS, dana Rp4 Miliar wajib dibayar pada awal tahun 2014, Tapi mereka tidak lakukan. Saya tahu persis dana itu belum dicairkan, karena saya masih menjabat waktu itu,” tukas dr.SBK.
Dr SBK mengakui terus terang, jika dirinya selaku pejabat Dinas Kesehatan paling tahu persis anggaran dan program Jamkesda yang sampai tahun 2016 ini dia dengar kabar, pihak Pemkot Kotamobagu masih berhutang Rp2,9 Miliar kepada BPJS Kotamobagu.
“Yang paling saya heran, mengapa Pemkot Kotamobagu membayar premi kepada BPJS, bukan uang dari APBD induk Tahun 2014. Melainkan uang berasal dari APBD-Perubahan Tahun 2014. Terus dana Rp4 Miliar lebih dalam APBD induk, dikemanakan? Itukan anggaran belanja publik yang harus dibayarkan kepada BPJS karena ada MoU antara Walikota dan BPJS. Saya tahu persis, nomenklatur Rp4 Miliar lebih harusnya dibayar lunas kepada BPJS, karena itu uang jaminan untuk pelayanan kesehatan bagi 20 ribu ribu rakyat kurang mampu di Kotamobagu,” kata dr SBK, menjawab pertanyaan wartawan.
Dr SBK membantah keras, jika sebelumnya ada statemen dari pejabat Dinkes Kota Kotamobagu yang menyebut-nyebut kalau pejabat lama yang paling tahu tentang pencairan uang Rp4 Miliar dana Jamkesda itu.
“Kalau pejabat di Dinkes saat ini menyebut kami selaku pejabat lama yang bertanggungjawab, mari kita buktikan di meja Penyidik Tipikor, uang itu dicairkan semasa saya menjabat atau sebaliknya bermasalah setelah saya dimutasi dari jabatan saya,” tantang dr SBK.
Dr SBK juga mengaku siap diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika nanti dirinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, perihal dugaan raibnya uang Rp4 miliar lebih yang sudah ditata dalam APBD induk tahun 2014.
“Saya siap diperiksa dan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya tentang kebenaran pengalokasian anggaran Rp4 Miliar dalam APBD Tahun 2014. Saya tahu persis asal muasalnya dana Rp Miliar itu. Sebab jumlah Rp4 Miliar itu memang diproyeksikan untuk jaminan kesehatan bagi 20 ribu jiwa warga Kotamobagu. Jika finalnya tinggal 17 ribu yang masuk dalam Jamkesda, kebijakan itu dilakukan setelah saya tidak lagi menjabat,” tegas dr SBK.
Diketahui, pihak BPJS Kotamobagu melalui Ibu Suci, mengakui jika Pemkot Kotamobagu sampai awal tahun 2016 ini, masih belum membayar Rp2,9 Miliar yang merupakan kewajiban Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, berdasarkan MoU yang ditandatangani pertanggal 01 Januari 2014 dan berkahir pada tanggal 31 Desember 2014.
“Tahun 2016 ini, BPJS masih menunggu pembayaran sisa yang belum diselesaikan, yakni sebesar Rp2,9 Miliar. Memang pada akhir tahun 2014 lalu (Triwulan IV), BPJS hanya menerima pembayaran panjar Rp1 Miliar lebih. Kami masih terus berkomunikasi dengan Pemkot Kotamobagu agar sisa dana yang masih nunggak, bisa dibayarkan melalui APBD tahun 2015 ini,” kata Ibu Suci, Pengurus BPJS berkantor di Kelurahan Sinindian. (audy Kerap)