Guru di SMP Passi, srrrrtttttttttt… ‘Dilantik’Jadi Kepsek di SMK Moat Kabupaten Boltim
KOTAMOBAGU POST – Ini kejadian yang benar-benar amat memalukan terkait etika dan pelanggaran aturan bagi Pegawai Negeri Sipil. Bayangkan seorang guru yang masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bolmong Induk, namun dikabarkan sudah 5 tahun mengabdi di Boltim tanpa melalui prosedur lolos butuh dan rekomendasi pindah dari Bupati Bolmong Induk.
Anehnya lagi, sang guru tersebut medio tahun 2015 ini, sudah dilantik oleh Bupati Boltim menduduki jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri Moat, Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) kendati oknum guru ini masih tercatat sebagai PNS Bolmong Induk yakni sebagai Guru di Sekolah Menengah Pertama 4 (SMP) Passi .
Dari informasi yang di rangkum kotamobagupost, sejak berdirinya SMK tersebut, oknum guru ini di angkat menjadi kepala sekolah di SMK Moat, dan tidak lagi melakukan tugas pokoknya sebagai staff Tata Usaha di SMP 4 Passi. Bahkan oknum ini sudah menjabat sebagai Kepsek di SMK Negeri Moat , dan terlena sehingga tidak mengurus proses administrasi secara prosedural dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmong sesuai PP 53 tentang Disiplin Kepegawaian,
Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari beberapa instansi di Bolmong mulai dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bolmong wilayah Passi Timur (Senin 30/03/2015), saat di konfirmasi di SDN 2 Poopo membenarkan hal tersebut, menyatakan tidak ada surat penugasan dari Diknas atau surat apapun dari oknum tersebut,
Sementara Kabid Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmong, Rusdin Lomamay, terkesan cuek bebek masalah guru mereka yang pindah tanpa proses aturan ”Saya sudah mendengar hal tersebut namun tidak pernah ada laporan dari wilayah, dan saya tidak bisa mengambil keputusan, nanti saya laporkan Kepala Dinas”kata Lomamay.
Berbeda dengan kasubag keuangan Dinas Pendidikan Bolmong, Sale Atilu, terkaget mendengar hal tersebut, dan langsung menelpon bendahara SMP 4 Passi untuk mengkroscek kebenaran info tersebut, hasil pembicaraan dengan Bendahara sekolah SMP 4 Passi turut membenarkan dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menerima TKD,
Kabid BKD yang juga terkejut dengan informasi ini dan langsung mengecek status kepegawaian oknum guru yang sudah pindah ke Boltim itu, menurutnya oknum Guru itu masih tercatat sebagai PNS di Bolmong dan tidak ada surat tembusan apapun yang masuk ke BKD terkait hal ini.
Sayangnya hingga berita ini tayang upaya konfirmasi kepada oknum PNS tersebut, sudah 2 kali dikunjungi di sekolah SMK tidak berada ditempat, begitu pula ketika di hubungi via handphonenya dengan nomor 08239555xxxx tidak pernah dijawab.
Informasi terakhir dari warga sekitar Moat , yakni LPM dan Sangadi Moat menjelaskan bahwa sekolah SMK tersebut sejak tahun 2013 sudah beralih status menjadi SMK Negeri berdasarkan surat hibah kepada pemerintah kabupaten Bolmong Timur yang disepakati bersama. Namun Kepsek menolak untuk di gantikan posisinya dengan dalih bahwa dirinya memiliki andil terhadap sekolah tersebut.
Menyikap hal tersebut, sejumlah kalangan beranggapan Bupati Boltim dalam hal ini dinilai telah mencuri PNS Bolmong. “Di Bolmong raya dikenal dengan etika dan adat istiadat. Jadi kalau masih tercatat PNS di satu daerah dan belum dilepas sesuai aturan hukum administrasinya, maka Kepala Daerah lainnya jangan memberikan jabatan kepada PNS yang pindah tanpa prosedur. Jika diberikan jabatan maka Bupati yang melantik PNS tak beretika itu, sama dengan mencuri PNS daerah lainnya,” kata Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Michael Pakasi pada kotamobagupost.com (Wandy Rotu )