KOTAMOBAGU POST – Alasan Direksi PDAM Bolmong berurusan dengan penyik Polisi, lantaran puluhan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), nekad mempolisikan Big Bos mereka terkait dugaan wanprestasi dana pensiun.
Mereka melaporkan Direktur Utama PDAM Bolmong, bernitial HW alias Has ke penyidik Polres Bolmong atas keberatan mereka diduga pihak Direksi PDAM Bolmong, tidak menyetorkan uang kewajiban dana pensiun ke pihak DAPEMA PEMSI kurun 4 tahun ke pihak DAPEMA PEMSI, berbuntut lebih dari 20 karyawan PDAM Bolmong yang sudah pensiun, tidak bisa menerima hak gaji pensiun mereka.
Laporan Polisi yang bernomor 184/II /2015/ Sulut/ SPKT / Res-BM itu, ditandatangani oleh salah satu pelapor Bens Palari yang notabene karyawan pensiun PDAM Bolmong. “Kami meminta agar pihak penegak hukum memperoses kasus ini, kami meminta keadilan atas belum dibayarkan hak-hak dana pensiun kami. Selama ini, pembayaran dana pensiun tidak sesuai hak kami dan juga bukan dibayarkan oleh pihak DAPEMA PEMSI,” kata Palari pada Kotamobagu Post.
Pasalnya, para karyawan pensiunan ini mengeluhkan mengenai hak-hak pembayaran gaji pensiun mereka belum dibayarkan tuntas oleh pihak Direksi PDAM Bolmong. Mereka mengaku, setiap bulannya hanya menerima gaji pensiun tidak semestinya.
“Ada sekitar 21 orang karyawan yang sudah pensiun, namun tidak mendapatkan hak-hak mereka semestinya. Kami hanya diberi uang dari saldo kas PDAM Bolmong dan bukan dari instansi DAPEMA PAMSI,” kata Bens, sorang pensiunan PDAM Bolmong, pada Kotamobagu Post.
Menurutnya, uang yang dirogoh dari kocek PDAM Bolmong untuk membayar gaji pensiunan 21 pensiunan PDAM Bolmong itu, tidak sesuai dengan standar Peraturan Menteri Keuangan RI. “Itu karena sekitar 4 tahun terkahir, PDAM tidak menyetor dana Pensiun kepada DAPEMA PAMSI, berakibat PDAM Bolmong memiliki hutang miliaran rupiah,” kata Bens Palari.
Bens sendiri mempertanyakan uang pemotongan dana pensiun dari gaji mereka semasa karyawan aktif oleh pihak direksi PDAM Bolmong, namun tidak disetorkan kepada pihak DAPEMA PAMSI, “Inilah akibatnya sehingga kami tidak menerima gaji pensiunan dari DAPEMA PAMSI, karena kurun 4 tahun terakhir direksi PDAM tidak menyetor uang pensiun yang dipotong dari gaji kami,” tandas Bens.
Menurut Bens, seharunya pegawai PDAM yang sudah pensiun wajib mendapatkan uang penghargaan bervariasi sesuai masa kerja mereka. Karena kata dia, uang penghargaan itu merupakan hak karyawan pensiunan, karena dipotong setiap bulan oleh pihak PDAM dari gaji mereka.
“Kami belum menerima uang penghargaan padahal ada karyawan yang sudah pensiun sejak 4 tahun lalu. Masalahnya dana pensiun sudah dipotong dari gaji kami, namun mengapa pihak Direksi PDAM Bolmong tidak menyetorkan uang itu ke pihak DAMA PAMSI,” kecam Bens.
Direktur Utama PDAM Bolmong Hasni Wantasen SE dikonfirmasi wartawan Kotamobagu Post, tidak berada ditempat, sehingga konfirmasi belum bisa diperoleh. Selain Direktur Umum tidak berada diruangannya saat konfirmasi, juga salah satu pejabat PDAM Bolmong bagian kepegawaian enggan memberikan komentarnya. “Nanti langsung konfirmasi ke Ibu Direktur Utama, cuma beliau sedang ke Lolak,” kata pejabat kepegawaian PDAM Bolmong itu.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh saat dikonfirmasi Senin (23/2/2015) membenarkan laporan tersebut. Kata Iver, akan segera menindak lanjuti laporan tersebut untuk meminta klarifikasi kepada Direksi PDAM Bolmong. “ Laporan sudah kami terima berkaitan dengan dugaan penggelapan dana karena berkaian dengan uang Negara. Tentu kami masih akan selidiki laporan ini dan akan mengkalrifikasi kepada terlapor yaitu Direksi PDAM Bolmong,” kata Iver. (Audie Kerap)