KOTAMOBAGU POST – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Vicky Terok (19) warga kelurahan Imandi kec. Dumoga Timur meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 wita di kelurahan Imandi kec. Dumoga Timur diseriusi oleh pihak Polres Bolmong.
Pelaku penganiayaan lelaki JR (21) warga desa Pinonobatuan berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polres Bolmong dalam waktu singkat di tempat persembunyiannya di desa Sendangan kec. Kakas kab. Minahasa Minggu malam 23/7/2023 sekitar pukul 23.50 wita dan selanjutnya diamankan di Polres Bolmong untuk menjalani proses hukum.
Proses penangkapan itu sendiri diawali dengan adanya laporan tentang tindak pidana penganiayaan di kelurahan Imandi di mana diperoleh informasi bahwa pelakunya melarikan diri menuju ke wilayah desa Sendangan kec. Kakas kab. Minahasa.
Mendapat informasi tersebut Tim Resmob Sat Reskrim dibantu Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Reskrim Iptu Liefan Kolonug, SE langsung bergerak cepat memburu pelaku.
Alhasil dalam waktu singkat yakni pada sekitar pukul 23.50 Wita setelah berkolaborasi dengan tim Jatanras Polres Minahasa pelakunya berhasil dibekuk di rumah kerabatnya di desa Sendangan Kec. Kakas kab. Minahasa.
Diketahui, Kasus penganiayaan berawal ketika pada hari Minggu 23/7/2023 sekitar pukul 18.30 wita korban lelaki Vicky Terok dan pelaku lelaki JR mengadakan pesta miras di pekuburan kompleks perbatasan kelurahan Imandi dan desa Pinonobatuan (Tambun).
Saat sementara pesta miras terjadi kesalahpahaman antara keduanya sehingga lelaki JR mencabut sebilah pisau dan menikam korban Vicky Terok dibagian perut sebelah kanan.
Usai melakukan penganiayaan pelaku JR langsung melarikan diri sedangkan korban Vicky Terok ditolong oleh warga dilarikan ke Rumah Sakit Pobundayan Kotamobagu, namun nyawanya tidak tertolong di mana pada sekitar pukul 21.30 wita korban dinyatakan meninggal dunia
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. “Ya benar pelaku kasus penganiayaan di Imandi sudah berhasil ditangkap dalam waktu singkat yakni 5 jam” ujar Kapolres.
Kapolres meminta warga khususnya pihak keluarga untuk menyerahkan penyelesaian perkara penganiayaan kepada pihak Kepolisian.
“Saya menghimbau warga khususnya pihak keluarga mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian, jangan ada aksi balas dendam atau pengerahan massa, mari kita jaga bersama Kamtibmas di wilayah kita” himbau Kapolres. (Dev)
Sumber : Humas Polres Bolmong