KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kotamobagu siap mengalokasikan Dana Kelurahan berbanderol lebih dari Rp18 Miliar, untuk 18 Kelurahan di Kota Kotamobagu.
Kesiapan ini, ditandai dengan telah di alokasikan anggaran kelurahan ini dalam Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Tahun 2019.
Pemanfaatan dana ini, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Masinae S.Sos, MSI, pihak Pemerintah Kotamobagu, masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.
“Sesuai perintah dari Pemerintah Pusat, harus ada alokasi untuk semua kelurahan. Hal ini berlaku secara nasional di tahun anggaran 2019 nanti. Untuk alokasi anggaran kepada 18 Kelurahan di Kota Kotamobagu, besarannya lebih dari Rp18 Miliar,” kata Adnan Masinae menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, malam tadi (11/12/2018), via seluler.
Terkait nomenklatur dana kelurahan tersebut, menurut Adnan Masinae, sudah ditetapkan dalam APBD Induk Tahun 2019.
Adapun proses realisasi dan pemanfaatan dana tersebut, menurut Adnan, akan dikelola oleh kepala kelurahan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Dulunya pihak kelurahan hanya mengharapkan dana operasional yang masuk di kegiatan Kantor Kecamatan, namun tahun 2019 nanti, para lurah akan menjabat sebagai KPA, untuk pengelolaan dana kelurahan tersebut,” terang Masinae. (audy kerap)