KOTAMOBAGU POST – Pengisian jabatan Sekretaris Daerah yang ditinggalkan Tahlis Gallang SIP, MM, dipastikan akan merujuk pada Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Demikian terungkap dari Plt.Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Refly Mokoginta, menjawab pertanyaan wartawan Kotamobagu Post, sore tadi (09/06/2017).
“Ada delapan pejabat dilingkungan Pemkab Bolmong yang sudah memiliki sertifikat Diklat Pim (maksud :Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan) Tingkat II,” kata Refly yang membenarkan, syarat adminitrasi diangkatnya calon pejabat pengganti Sekda Tahlis Gallang yang kini telah dilantik sebagai panglima birokrat di Kabupaten Bolmong.
Data dihimpun, selain persyaratan Diklat Pim II bagi pengganti Tahlis Gallang, para kandidat calon Sekretaris Kota Kotamobagu, wajib sudah menduduki pangkat ruang Pembina Utama Muda IV/C.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, selain pangkat IV/C, juga calon pengganti Tahlis berkualifikasi Sarjana dengan prioritas Magister /Pasca Sarjana. (audie kerap)