KOTAMOBAGU POST – Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab, resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video chat mesum dengan Firza Husein.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers kepada wartawan, Senin kemarin (20/05/2017).
Argo yang juga diliput oleh televisi nasional, menyatakan; Habib Rizieq dijerat Pasal yang sama sebagaimana disangkakan kepada Firza Husein yang diketahui adalah ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka, atas hasil dilakukannya gelar perkara oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Dikenakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29, Pasal 6 junto Pasal 32 dan Pasal 9 junto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) dilansir dari news.okezone.com
Diketahui, Firza Husein telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus dugaan pornografi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 16 Mei 2017.
Tersangka Firza Husein dijerat Pasal 4 Ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman 5 tahun pidana kurungan badan.
Hingga kini pihak penyidik Polda Metro Jaya, masih belum memeriksa Habib Rizieg, lantaran suami dari Syarifah Fadlun Bin Yahya itu, masih berada diluar negeri dan telah diterbitkan surat penjemputan oleh aparat berwenang. (enal/wal/okezone)