KOTAMOBAGU – Meski pihak Kuasa Hukum Sultan Permana Tawil SH dan kawan-kawan (dkk) sudah mendapat Penetapan Aanmaning oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk ekseskusi ganti rugi tanah senilai lebih dari Rp13 miliar, namun betapa mengagetkan karena munculnya kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam kasus ini diduga banyak terdapat dokumen palsu didalam 159 dokumen tanda warga yang sudah diajukan oleh Sultan Permana Tawil SH dkk kepihak Pengadilan Negeri Kotamoabagu dan sudah mendapatkan Aanmaninguntuk proses eksekusi pembayaran kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulut.
Kasus pemalsuan oleh pelapor atas nama Very Dilapanga SH ini rupanya sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kotamobagu sesuai Surat Perintah Penyelidikan oleh Polres Kotamobagu No : Sp.Lidik/112/III/Res.I.9/2023 Tanggal 13 Maret 2023.
Advokat Very Satria Dilapanga SH (VSD) kepada wartawan Kotamobagu Post mengatakan, dia telah melaporkan Sultan Permana Tawil SH dan kawan-kawan, berkaitan dokumen yang sudah digunakan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, diduga palsu.
“Saya melaporkan ke Polres Kotamobagu atas dokumen tanda tangan pemilik lahan diduga dipalsukan. Hal ini setelah saya memperoleh informasi sudah diterbitkannya Aanmaning dari Pengadilan Negeri Kotamobagu kepada pihak Sultan Permana Tawil SH dkk karena adanya tanda tangan pemberian kuasa oleh 455 warga pemilik lahan,” ujar VSD.
Kendati katanya, ada sebanyak 159 warga pemilik lahan yang sudah memberikan tanda-tangan kuasa kepada dirinya selaku pihak yang berperkara yang sudah memperoleh amar putusan dari PN Kotamobagu, PT Manado dan Mahkamah Agung yang dalam amar putusan tersebut tidak mengenal yang namanya Sultan Permana Tawil SH yang saat ini kata Dilapanga justeru mendapatkan Aanmaning oleh PN Kotamobagu.
“Tim kami akan mengawal kasus pemalsuan dokumen ini, sebab dalam perkara perdata ini seharusnya Pengadilan Negeri Kotamobagu cermat dan melakukan validasi atas semua dokumen yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sultan Permana Tawil SH dan kawan-kawan,” ujar Dilapanga.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Anugrah Pratama SIK membenarkan adanya penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor atas nama Permana Tawil SH.
“Iya, memang benar sedang dilakukan penyelidikan atas laporan aduan yang masuk ke kami berkaitan dengan aduan dugaan pemalsuan dokumen,” kata Kasat Reskrim, IPTU Ahmad Anugrah Pratama SIK dikonfirmasi Kotamobagu Post, Senin malam (12/06/2023).
Anugrah membernarkan sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan penanganan adanya aduan dugaan kasus pemalsuan dokumen dengan teradu Sultan Permana Tawil SH.
Menurut Anugrah, kasus ini atas laporan aduan dari Very Satria Dilapanga SH, kepada Polres Kotamobagu pada tanggal 22 Juli 2022 dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Sultan Permana Tawil SH dan rekan masih dalam upaya konfirmasi terkait penyelidikan kasus pemalsuan dokumen oleh Penyidik Polres Kotamobagu demikian pula Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH, MH masih dalam upaya konfirmasi. (audie kerap)