KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, akhirnya memplenokan berkas dukungan pasangan Bakal Calon Walikota/Wakil Djainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi-Jo).
Pleno Rekapitulasi Hasil Perbaikan Jumlah Dukungan BaPasLon Perseorangan dalam rangka Pilkada Kotamobagu 2018 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon.
Dalam Pleno tersebut, menetapkan seluruh dukungan Bapasalon JaDi-Jo memenuhi ketentuan sebagaimana syarat minimal amanat PKPU minimal persen dari presentasi wajib pilih di Kota Kotamobagu.
“Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 – 500.000 pemilih, maka harus didukung paling sedikit 8,5 persen,” kata Nova Tamon menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, siang tadi (08/02/2018).
Menurutnya, dukungan dari masyarakat dari jalur perseorangan milik Bapaslon DJainudin dan Suharjo, sudah ditetapkan melalui pleno perbaikan jumlah dukungan yang juga dihadiri oleh personil Pengawas Pemilu L.O dari Bapaslon JaDi_-Jo.
Menurutnya, masa perbaikan berkas dukungan sesuai dengan tahapan Pilkada, pihak Bapaslon JaD-Jo sudah memasukan sebanyak 677 dukungan.
“Namun setelah dilakukan verfikasi factual tersisa yang memenuhi syarat yakni sebanyak 477 dukungan, untuk direkapitulasi dengan suara dukungan sah yang sudah masuk ke-KPU. Tambahan dukungan tersebut telah melalui proses verfikasi factual oleh petugas PPS dan verfikasi administrasi oleh KPU,” beber Tamon.
Berkas dukungan tambahan yang memenuhi syarat tersebut berasal dari Kotamobagu Barat sebanyak 160, Kotamobagu Utara 159, Kotamobagu Selatan 85, dan Kotamobagu Timur 68 dukungan.
“Pihak tim penghubung bapaslon perseorangan, menyatakan menerima hasil rekapan terebut, begitu juga dengan personil Panwas,” ucap Nova Tamon.
Senada hal itu, Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan S,Sos kepada wartawan mengatakan, seluruh dukungan yang sah dan memenuhi syarat milik Bapaslon JaDi-Jo, sudah memenuhi syarat dukungan Calon Perseorangan, sesuai amanat ketentuan yakni minimal 8,5 persen.
“Total dukungan terhadap pasangan perseorangan JaDi-Jo yaitu 9.064 atau berada di atas minimal dukungan yang dipersyaratkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 syarat minimal 8,5 persen. Sehingga KPU sudah memplenokan persyaratan dukungan bagi Bapaslon dari jalur perseorangan,” terang Halatan.
Pleno penetapan syrata dukungan bagi Bapaslon JaDi-Jo, digelar pagi tadi disekretariat KPU Kotamobagu, dihadiri langsung oleh Pengawas Pemilu, PPK dari 4 Kecamatan se-Kota Kotamobagu, dan 5 Komisioner.
“Berita acara pleno sudah ditanda-tangani oleh pihak Bapaslon JaDi-Jo dan disaksikan langsung oleh Panwas. Semua Komisioner KPU hadir dalam kegiatan itu. Pihak Bapaslon Jadi-Jo, menyatakan menerima pleno tersebut dukungan berkas tambahan,” tambah Komisioner KPU, Asep Sabar. (tim kpc/dox/infotorial kpu kk)