“Pemkot Kotamobagu Sudah Terbiasa Melanggar Hukum”

KOTAMOBAGU – Permerintah Kota Kotamobagu secara terang-terangan telah melakukan perbuatan melawan hukum, atas tindakan penutupan badan jalan protocol di komplek eks Pasar Serasi Kotamobagu.

Menurut catatan Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) penutupan Jalan Protokol yang menjadi jantung perekonomian masyarakat Kota Kotamobagu, sudah dilakukan hampir 3 tahun terakhir.

“Pemkot Kotamobagu kala itu melakukan penutupan Pasar Serasi, namun sebagian besar badan jalan protocol ikut di blockade, diperkirakan kurun 3 tahun terakhir ini aktifitas pengguna jalan sangat terganggu karena sudah menjadi sangat sempit,” jelas Ketua LP3T David Wullur.

Akibatnya, penutupan lebih dari setengah badan jalan yang juga terletak di komplek Pasar 23 Maret menurut LP3T berdampak pada aktifitas lalulintas dan manusia selaku pengguna jalan sudah sangat dirugikan.

“Selama ini kebijakan penutupan badan jalan itu sudah sangat merugikan, bayangkan 2 kali penjabat Walikota hingga tahun 2025 ini Kota Kotamobagu sudah memiliki Walikota dan Wakil Walikota defintif pilihan rakyat, namun tindakan melawan hukum (penutupan jalan) itu masih terus di pertahankan,” ketus LP3T.

Senada hal itu, Parindo Potabuga, seorang aktifis pemerhati kebijakan pemerintah di Bolmong Raya menyayangkan sudah 4 kali Kota Kotamobagu berganti walikota, namun perbuatan melawan hukum itu terus dilakukan.

“Sudah jelas penutupan jalan protocol secara permanen di depan eks Pasar Serasi Kotamobagu itu adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ancaman pidana yang tertuang dalam KUHP, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanP,” tegas Parindo Potabuga.

Dia mengaku heran jika Pemerintah Kotamobagu 4 kali berganti Walikota dan di tahun 2025 ini Kota Kotamobagu juga sudah dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota pilihan rakyat, namun tetap merestui tradisi perbuatan melawan hukum tersebut.

“Pemerintah Kota Kotamobagu sudah terbiasa melakukan perbuatan melawan hukum, kan kita bisa lihat hingga tahun 2025 ini tindakan melawan dan melanggar hukum dengan menutup badan jalan raya yang menjadi akses perekonomian masyarakat tetap dipelihara bahkan dilegalkan,” tegas Potabuga.

Pemkot Kotamobagu melalui seorang pejabat Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu dikonfirmasi wartawan Kotamobagu Post melalui seluler membenarkan tentang adanya penutupan badan jalan raya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu sekira 2 tahun lalu.

Badan jalan protkol di pusat Kota Kotamobagu yang ditutup oleh Pemkot Kotamobagu

“Iya benar, penutupan badan jalan itu dilakukan saat penutupan Pasar Serasi Kotamobagu lebih dari 2 tahun lalu. Namun bukan Dinas Perhubungan yang menutup, tapi silahkan tanyakan pada Dinas Perindakop (Pasar),” ujar pejabat Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu.

Pantauan media ini, hingga berita ini diturunkan, badan jalan depan eks Pasar Serasi masih dalam keadaan ditutup dan hanya diberikan ruang yang kecil untuk akses jalan pengendara dan pejalan kaki di pusat perekonomian masyarakat Kotamobagu (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses