KOTAMOBAGU POST – Penutupan tambang Blok Bakan yang dilakukan Kepolisian Resor Bolmong medio sebulan terakhir, menurut Pemerintah Kabupaten Bolmong, lokasi itu adalah hutan penyangga.
Fungsi kawasan penyangga yang kini telah dijejaki oleh ribuan penambang umumnya mayoritas warga Bolmong dan Kota Kotamobagu itu, menurut Bupati Bolmong adalah kawasan yang menjadi penopang agar system struktur tanah menjadi penopang terhadap aktifitas eksploitas geologi yang sedang dilakukan oleh PT.JResources.
“Kawasan tambang Bakan yang ditutup oleh kepolisian itu (maksud Polres Bolmong), memang adalah kawasan penyangga terhadap aktifitas pertambangan kontrak karya yang sedang dilakukan oleh PT.JResources,” kata Bupati Bolmong, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ir Yudha Rantung, kepada Kotamobagu Post.
Sebenarnya kata Rantung, kawasan ini tidak boleh disentuh atau dieksploitasi, sekalipun oleh pihak PT.JResoruces. Sebab katanya, kawasan memiliki multi fungsi misalkan sebagai penyangga bagi struktur tanah dan penyanggah resapan air hujan.
“Namun karena sudah ribuan penambang yang juga rakyat kita sudah masuk diareal ini, ya mau bagaimana” ucap Rantung.
Meski demikian menurut Rantung, pihak Pemkab Bolmong tetap melanjutkan aspirasi pertambangan emas yang diminta oleh para penambang.
“Pemkab Bolmong sudah menyurati pihak Pemerintah Provinsi Sulut yang memiliki kewenangan terhadap proses perijinan pertambangan. Sudah, suratnya sudah dikirim ke Pemprov,” tandas mantan Kadis Lingkungan Hidup Bolmong itu.
Terkait bisa tidaknya masyarakat penambang melakukan aktifitas di kawasan penyangga itu, menurut Rantung, itu tergantung dari hasil keputusan Pemerintah Provinsi Sulut. (audy kerap)